Fenomena judi online di Indonesia

Sungguh luar biasa perkembangan internet di Indonesia, mungkin sudah tak ada satu orangpun yang gak kenal internet. dari balita sampai manula pun sekarang sudah tahu yang namanya internet. Tapi kali ini bukan membahas internet secara keseluruhan, tapi spesifik membahas judi online.

kalau beberapa tahun yang lalu, saat masih internet belum begitu populer dan hanya kalangan tertentu saja yang bisa mengakses, internet hanya sebatas untuk membaca berita, kirim email, dan mungkin sebagian sudah memakai internet untuk mulai berbisnis online, yang mungkin saat itu masih seputar jualan e-book.

Tidak di pungkiri memasyarakatnya internet di negeri ini karena boomingnya facebook, social media yang begitu luar biasa peminatnya. Dan menurut pengamatan saya, (dalam hal ini dalam lingkup daerah tempat tinggal saya), dari facebooklah bermunculan warnet-warnet, dan dari warnet ini para pelanggan warnet yang biasanya cuma akses facebook kemudian pengen tahu lebih banyak tentang dan apa saja yang ada di internet, ada yang menemukan game online, tempat chatting, forum buat hangout, situs dewasa, dan tentunya situs perjudian online.

Cukup sampai disini mungkin basa-basi dan intermezonya, sekarang kembali ke topik tentang judi online, tentunya untuk di Indonesia.

Kapan situs judi online Indonesia mulai muncul ?
Untuk pastinya saya kurang tahu, tapi yang pasti sebelum tahun 2008 sudah ada, sebab saat itu presiden SBY sudah memerintahkan DEPKOMINFO untuk memblokir segala sesuatu yang ada di internet yang juga di larang di dunia nyata dan memberi sangsi atau hukuman yang sama seperti di dunia nyata, salah satunya adalah perjudian.

Judi online apa saja yang sudah ada ?
Hampir sebagian besar perjudian yang ada di dunia nyata juga ada di internet, dari mulai judi bola, dadu, domino, kiu-kiu, bola tangkas, erek-erek, roulete, togel, capsa sampai poker juga sudah ada, untuk poker sendiri saya rasa situs Indonesia hanya meniru2 situs judi luar negeri atau juga meniru dari game gratis , sebab poker bukan asli dari Indonesia.Tapi anehnya, menurut pengamatan saya, saat ini permainan poker lah yang paling banyak peminatnya, dari mulai situsnya yang sudah tak terhitung jumlahnya dan yang pasti hampir semua warnet di daerah tempat saya tidak ada yang tidak memainkan judi online satu ini.
yang membuat saya semakin prihatin, judi online ini tidak hanya dilakukan oleh kalangan orang dewasa saja, tapi juga remaja tanggung dan anak masih sekolah, bahkan juga aparat negara selaku penegak hukum.
Ini saya ketahui waktu saya mampir ke warnet kemarin, di sebelah saya ada anak-anak yang masih berseragam SMA memainkan salah satu judi online ini. Ketika saya tanya, sudah beberapa bulan dia main judi online, dan kadang dia juga main judi online ini bersama beberapa teman sekolahnya.

Siapa yang bertanggung jawab dengan maraknya judi online ? 
Kita lupakan dulu soal aparatur negara dalam hal ini pihak Kepolisian dan DEPKOMINFO, yang namanya sudah niat dan mungkin juga sudah menjadi kesenangan atau hobi, jangan kan cuma peraturan pemerintah, larangan dari Tuhan pun mereka langgar. maksud saya dalam hal ini pribadi masing-masinglah yang bertanggung jawab, kecuali yang masih anak-anak atau remaja, orang tua juga harus bertanggung jawab dengan mengawasi setiap perilaku anaknya, tetap sebagai orang yang sudah dewasa dan sudah tau mana yang baik dan mana yang buruk, tentunya diri kita sendiri yang harus bertanggung jawab.


Kalau jaman dulu sebelum ada internet dan judi dilakukan di dunia nyata, pihak berwajib selalu merazia, alangkah baiknya pihak Kepolisian juga melakukan ini di dunia maya. Dengan bekerjasam dengan DEPKOMINFO untuk memblokir situs-situs judi, dan tentunya Pemerintah membuat peraturan yang jelas dan tegas tentang perjudian online.Menurut saya dengan marak dan bebasnya perjudian di negeri ini mncoreng nama Indonesia sebagai negara yang beradab dan beragama.Dan kita selaku orang yang kontra terhadap yang namanya judi, alangkah baiknya menasehati orang-orang terdekat kita untuk tidak melakukannya.






1 Response to "Fenomena judi online di Indonesia"

  1. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 303 KUHP, UU ITE dan UU TTPU. ( selengkapnya baca diwebsite <a href="http://dutajudi.com")

    ReplyDelete

wdcfawqafwef